perempuan yang haram dinikahi disebut dengan mahrom.
Mahram dalam nikah ada 2 bagian:
Pertama: mahram yang haram dinikahi selamanya
Mereka ada 14 golongan; 7 menjadi mahram karena nasab, dan 7 menjadi
mahram karena sebab, sebagaimana yang disebutkan dalam firman Allah
-Subhanahu wata’ala- QS. An-Nisa’: 22 – 23.
Mereka yang menjadi mahram selamanya karena nasab adalah:
Ibu, Nenek dan seterusnya ke atas, berdasarkan firman Allah -Subhanahu wata’ala-, artinya: ”diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu” (QS. An-Nisa’: 23)
Anak perempuan, cucu perempuan dan cicit (anak cucu) perempuan dan
seterusnya ke bawah, berdasarkan firman Allah -Subhanahu wata’ala-,
artinya: ”anak-anakmu yang perempuan” (QS. An-Nisa’: 23)
Saudara perempuan baik saudara kandung, saudara sebapak ataupun...