أهلا وسهلا بحضوركم في بلوق مؤسسة سنبة سلفية
Tampilkan postingan dengan label Pengetahuan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pengetahuan. Tampilkan semua postingan

6 Juni 2013

Hukum Mengadakan walimatul khitan

Hukum Mengadakan Walimah Khitan dan Memenuhi Undangannya

Para ulama berbeda pendapat mengenai pengadaan walimah khitan. Ada yang mengatakan walimah khitan itu sunnah, dan memenuhi undangan juga sunnah. Ini adalah madzhab Hanafiyyah[1], satu pendapat dari madzhab Syafi’iyyah[2], dan satu pendapat dari madzhab Hanabilah[3].
Dikatakan, disunnahkan mengadakan walimah khitan hanya untuk anak laki-laki, bukan untuk anak perempuan – karena khitan anak perempuan itu bersifat tersembunyi dan ada perasaan malu untuk menampakkannya. Pendapat ini dipilih oleh Al-Adzra’iy dari kalangan Syafi’iyyah.[4]
Dikatakan, walimah khitan adalah mubah, dan memenuhi undangannya juga mubah. Ini adalah pendapat Malikiyyah[5] dan Hanabilah[6].
Dan dikatakan juga, walimah khitan itu adalah makruh, dan menghadirinya pun makruh. Pendapat ini dipilih sebagian ulama Malikiyyah[7], dan ia merupakan satu riwayat dari Ahmad[8].
Dari berbagai pendapat yang ada, yang raajih (kuat) hukum mengadakan walimah khitan adalah mubah, sebab ia hanyalah terkait dengan adat istiadat dan kebiasaan manusia saja. Inilah hukum asal dari setiap walimah, sebagaimana ditegaskan dalam kaidah ushul :
الأصل في الأشياء الإباحة إلا إذا أتى ما يدل على تحريم ذلك الشيء
“Asal dari segala sesuatu adalah diperbolehkan, kecuali jika ada dalil yang menunjukkan keharamannya” [Min Ushuulil-Fiqh ‘alaa Manhaji Ahlil-Hadiits, oleh Zakariyya bin Ghulaam Qaadir Al-Baakistaaniy, hal. 166].
Ia akan diberikan pahala sesuai dengan apa yang diniatkannya.
Adapun pendapat yang memakruhkan, atau bahkan sampai mengharamkannya (sebagaimana beredar di sebagian ikhwah), maka ini keliru.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda :
إذا دعا أحدكم أخاه فليجب، عرسا كان أو نحوه.
“Apabila salah seorang di antara kalian mengundang (walimah) saudaranya, hendaklah ia memenuhinya – baik undangan pernikahan atau yang semisalnya” [HR. Abu Dawud no. 3738].
Perkataan beliau : “atau yang semisalnya” mengandung faedah bahwa walimah itu tidaklah sebatas walimatul-‘urs saja. Namun walimah-walimah lain yang menjadi kebiasaan dan adat manusia. Termasuk walimah khitan. 
Inilah yang dipegang oleh Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah, dimana beliau mengatakan :
أما الوليمة العرس فهي سنة، والإجابة إليها مأمور بها وأما وليمة الموت فبدعة، مكروه فعلها، والإجابة إليها. وأما وليمة الختان فهي جائزة : من شاء فعلها، ومن شاء تركها.
Walimatul-‘urs hukumnya sunnah dan memenuhi undangannya adalah diperintahkan. Adapun walimah atas kematian seseorang, maka itu bid’ah yang dibenci (makruh) melaksanakannya dan memenuhi undangannya. Sedangkan walimah khitan, maka hukumnya jaaiz (diperbolehkan). Barangsiapa yang ingin, maka boleh ia melakukannya ataupun meninggalkannya…” [Majmu’ Al-Fataawaa, 32/206]. 
Hadits di atas juga mengandung faedah akan wajibnya memenuhi semua undangan walimah, termasuk khitan.[9]
Syamsul-Haq ‘Adhiim ‘Abadiy berkata saat menjelaskan hadits riwayat Abu Dawud di atas :
وقد احتج بهذا من ذهب إلى أنه يجب الإجابة إلى الدعوة مطلقاً. وزعم ابن حزم أنه قول جمهور الصحابة والتابعين.
“Hadits ini telah digunakan sebagai hujjah oleh orang yang berpendapat wajibnya memenuhi undangan secara mutlak. Dan Ibnu Hazm mengatakan bahwasannya hal itu merupakan pendapat jumhur shahabat dan tabi’in” [‘Aunul-Ma’bud, 10/204].
Hal itu dikuatkan oleh riwayat lain dengan (tambahan) lafadh :
من لم يجب الدعوة فقد عصى الله ورسوله.
“Barangsiapa yang tidak memenuhi undangan tersebut, sungguh ia telah durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya” [HR. Ahmad no. 5263; shahih – lihat keterangannya dalam Adaabuz-Zifaaf, hal. 154].
Tanbih !!
عن الحسن قال : دعي عثمان بن أبي العاص إلى ختان فأبى ان يجيب فقيل له فقال انا كنا لا نأتي الختان على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم ولا ندعى له
Dari Al-Hasan ia berkata : “’Utsman bin Abil-‘Ash pernah diundang walimah khitan, maka ia menolak untuk memenuhinya. Lalu ditanyakan kepadanya hal tersebut. Ia menjawab : ‘Kami dulu pada masa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam tidak mendatangi undangan khitan dan tidak diadakan undangan padanya” [Diriwayatkan oleh Ahmad 4/217 no. 17938 dan Ath-Thabaraniy 9/48].
Hadits ini adalah dla’if karena ‘an’anah Muhammad bin Ishaq, sedangkan ia seorang mudallis. Oleh karena itu, riwayat ini tidak bisa digunakan sebagai hujjah.


Itu saja yang dapat dituliskan. Semoga ada manfaatnya.

[1] Badaai’ush-Shanaai’ (7/10).
[2] An-Nawawi rahimahullah berkata :
الوليمة مستحبة لغير العرش
“Walimah itu disunnahkan, selain dari walimah pernikahan (yang dihukumi wajib)” [I’aanatuth-Thaalibiin, 3/357].
وأما سائر الولائم، فمستحبة، ليس بواجبة على المذهب وبه قطع الجمهور، ولا يتأكذ تأكد وليمة النكاح.
“Adapun seluruh walimah, maka hukum sunnah, bukan wajib berdasarkan pendapat madzhab. Dan pendapat inilah yang dinyatakan oleh jumhur ulama. Namun hal itu tidaklah ditekankan (untuk mengadakannya) sebagaimana ditekankan dalam walimah pernikahan” [Raudlatuth-Thaalibiin, 7/333].
[3] Dikatakan dalam Al-Inshaaf (5/320) :
هذا قول أبي حفص العكبري، وقطع به في الكافي، والمغني، والشرح، وشرح ابن منجا، وهو ظاهر كلام ابن أبي موسى، قاله في المستوعب.
“Ini adalah perkataan Abu Hafsh Al-‘Ukbariy yang dinyatakan dalam Al-Kaafiy, Al-Mughniy, Asy-Syarh, dan Syarh Ibni Manjaa. Dan hal itu yang nampak dari perkataan Ibnu Abi Musa, dimana ia mengatakannya dalam Al-Mustau’ab”.
[4] Mughnil-Muhtaaj, 4/403.
[5] Dikatakan dalam Mawaahibul-Jaliil (4/3) :
ومباحة الإجابة : وهي التي تعمل من غير قصد مذموم، كالعقيقة للمولود، والنقيعة للقادم من السفر، والوكيرة لبناء الدار والخرس للنفاس، والإعذار للختان، ونحو ذلك.
“Walimah yang hukumnya mubah untuk memenuhi undangannya adalah walimah yang dilakukan bukan untuk tujuan yang tercela, seperti : ‘aqiqah saat kelahiran bayi, perjamuan yang dilakukan oleh orang yang baru datang dari safar, perjamuan karena pembangunan rumah dan wanita setelah selesai nifas, perjamuan pada waktu khitan, dan yang lainnya”.
[6] Syarh Muntahaa Al-Iraadaat (3/33), Kasysyaaful-Qinaa’ (5/166), dan Mathaalibu Ulin-Nuhaa fii Syarh Ghaayatul-Muntahaa (5/234). Dikatakan dalam Al-Inshaaf (8/320) : “Ia merupakan pendapat yang shahih dari madzhab”.
[7] Dikatakan dalam Asy-Syaamil :
ووجوب إجابة الدعوة إنما هو لوليمة العرس، وأما ما عداها فحضوره مكروه إلا العقيقة فمندوب.
“Wajib hukumnya memenuhi undangan hanya untuk walimatul-‘urs (pesta pernikahan) saja. Adapun selainnya, maka menghadirinya adalah makruh, kecuali ‘aqiqah yang itu dianjurkan (untuk menghadirinya)”.
[8] Al-Inshaaf (8/231).
[9] Dengan syarat jika walimah tersebut tidak mengandung/memuat perkara-perkara yang diharamkan oleh syari’at.

30 Agustus 2012

Pengetahuan Alam

Fasa Bulan
Mungkin Anda sempat bertanya-tanya apa yang menyebabkan terjadinya fasa-fasa bulan. Kita tahu penampakan bulan selalu berubah setiap harinya, apa sebabnya? Kenapa begitu? Untuk mendapatkan pengertian yang jelas dapat dilihat pada diagram Matahari-Bumi-Bulan di bawah :


Penjelasan Diagram
Walaupun tampaknya ruwet, sebenarnya penjelasannya sederhana saja. Sinar matahari digambarkan datang dari sebelah kanan. Bumi digambarkan di pusat diagram. Bulan ditampilkan pada 8 tahapan-utama dalam masa rotasinya mengelilingi Bumi. Garis putus-putus antara Bumi ke Bulan menunjukkan sudut pandang kita (di Bumi) ke arah Bulan. Untuk menggambarkan bentuk bulan dengan lebih jelas pada setiap tahapan-utamanya, maka disediakan gambar yang lebih nyata disebelah luarnya. Nama fasa bulan ada disamping gambar tersebut.

Satu hal yang harus diperhatikan adalah bahwa hanya separuh permukaan bulan yang akan selalu disinari matahari. Tetapi dalam suatu waktu tertentu, kita akan terkesan bisa melihat kedua sisi bulan (sisi gelap dan sisi terang). Padahal kita tidak mungkin bisa melihat sisi gelap bulan dengan mata telanjang (gambar di atas hanya untuk mendukung penjelasan). Tapi oleh karena itulah kita bisa mengamati berbagai gambaran fasa bulan.

Jadi pada dasarnya gambaran fasa-fasa bulan terjadi akibat perubahan sudut dari garis yang menghubungkan Matahari-Bumi-Bulan sewaktu Bulan mengorbit (mengelilingi) Bumi.

Penjelasan Sederhana Fasa-Fasa Bulan
Rasanya akan lebih mudah untuk mengertikan siklus bulan dengan mengenal fase Bulan Mati/Baru dan Bulan Purnama, Kuartal I dan Kuartal III dan fasa-fasa di antaranya.
Bulan Mati/Baru terjadi pada saat Bulan kurang-lebih berada dalam satu garis lurus di antara Matahari dan Bumi (Kenapa lebih-kurang akan diterangkan di bawah). Seluruh permukaan bulan yang disinari matahari berada di bagian “belakang” bulan, di bagian yang tidak bisa kita lihat dari Bumi.
Pada Bulan Purnama , Bumi, Bulan dan Matahari kembali kurang-lebih berada dalam satu garis lurus, tetapi pada posisi yang berlawanan, sedemikian rupa sehingga seluruh pemukaan bulan yang disinari matahari berhadapan dengan kita. Sisi gelapnya tersembunyi di “belakang”.
Kuartal I dan Kuartal III dari fasa bulan (keduanya sering disebut Bulan Setengah (Half Moon) terjadi bila posisi Bulan, Bumi dan Matahari membentuk sudut 90 derajat sehingga kita melihat persis separuh bagian bulan yang disinari matahari dan separuh bagian lagi gelap.
Dengan mengenal ke empat fasa di atas maka keempat fasa lainnya akan lebih mudah dimengerti, karena semuanya merupakan gambaran dari proses transisi dari satu fasa ke fasa berikutnya.
Untuk memudahkan mengingat dan mengerti keempat fasa lainnya itu kita istilahkan; Sabit (Crescent), Gibbous, Waxing (membesar) dan Waning (mengecil).
Sabit (crescent) menunjukkan fasa dimana bulan terkesan disinari kurang dari separuh permukaannya. Sedangkan Gibbous menunjukkan fasa dimana bulan disinari lebih dari separuh permukaannya. Waxing pada prinsipnya menunjukkan pembesaran atau perluasan penyinaran. Sedangkan Waning adalah pengecilan atau penciutan penyinaran

Sehingga kita bisa mengkombinasikan istilah istilah di atas untuk menunjukan fasa-fasa bulan, sebagai berikut :
Setelah fasa Bulan Baru (ijtima), sinarnya mulai membesar, tapi masih kurang dari setengahnya, diistilahkan sebagai Waxing Crescent (Sabit Muda). Setelah Kuartal I (Bulan Setengah), porsi penyinarannya tetap masih bertambah sehingga lebih dari setengahnya, sehingga disebut sebagai Waxing Gibbous. Setelah mencapai Purnama, selanjutnya penyinaran akan mulai mengecil, sehingga disebut Waning Gibbous. Terus mengecil untuk mencapai Kuartal III (Bulan Setengah) untuk selanjutnya menjadi Waning Crescent (Sabit Tua) demikian seterusnya menjadi Bulan Mati atau Bulan Baru (ijtima) kembali.

Orbit Bulan
 
Bulan mengelilingi Bumi dalam waktu 29 hari 12 jam 44 menit 2.8 detik (29,5305882 hari) Waktu ini sebenarnya adalah waktu relatif untuk kita yang berada di bumi. Disebut juga sebagai Synodic Period. Jika dilihat dari luar angkasa waktu yang dibutuhkan Bulan untuk mengelilingi Bumi sebenarnya hanya 27,3217 hari (sekitar 2 hari lebih cepat) disebut sebagai Orbital Period.
Mengapa Synodic Period berbeda dengan Orbital Period? penjelasan sederhananya adalah bahwa kita mengamati Bulan dari Bumi yang juga bergerak mengelilingi matahari. Pada setiap siklus Bulan mengelilingi Bumi, Bumi sendiri sudah bergerak dan bergeser sekitar 1 bulan dari posisi semulanya sewaktu mengorbit Matahari (dalam waktu setahun). Arah orbit Bumi pada Matahari inilah yang menyebabkan lebih panjangnya perhitungan waktu pengamatan dari Bumi.
Pada diagram di atas, Anda mungkin bertanya mengapa pada saat Bulan Mati/Baru, Bulan tidak menghalangi sinar Matahari dan pada saat Bulan Purnama, mengapa Bumi tidak memblok sinar matahari? Sebabnya adalah karena orbit bulan membentuk sudut sekitar 5 derajat terhadap orbit bumi-matahari (seperti terlihat pada diagram di bawah)



Tetapi dari waktu ke waktu dalam setahun, Bumi, Matahari dan Bulan bisa benar-benar dalam satu garis (bukan kurang-lebih lagi). Bila bulan menghalangi Matahari sebagian atau seluruhnya disebut Gerhana Matahari (Solar Eclipse), hal ini hanya bisa terjadi pada saat Bulan Baru/Mati. Pada saat bayang-bayang Bumi menutupi Bulan disebut sebagai Gerhana Bulan (Lunar Eclipse) dan hanya bisa terjadi pada Bulan Purnama. Setiap tahun terjadi 4 – 7 kali gerhana, kebanyakan adalah Gerhana Sebagian. Gerhana Total relatif jarang terjadi.

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Lady Gaga, Salman Khan
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...