Hukum Mengadakan Walimah Khitan dan Memenuhi Undangannya
Para
ulama berbeda pendapat mengenai pengadaan walimah khitan. Ada yang
mengatakan walimah khitan itu sunnah, dan memenuhi undangan juga sunnah.
Ini adalah madzhab Hanafiyyah[1], satu pendapat dari madzhab Syafi’iyyah[2], dan satu pendapat dari madzhab Hanabilah[3].
Dikatakan,
disunnahkan mengadakan walimah khitan hanya untuk anak laki-laki, bukan
untuk anak perempuan – karena khitan anak perempuan itu bersifat
tersembunyi dan ada perasaan malu untuk menampakkannya. Pendapat ini
dipilih oleh Al-Adzra’iy dari kalangan Syafi’iyyah.[4]
Dikatakan, walimah khitan adalah mubah, dan memenuhi undangannya juga mubah. Ini adalah pendapat Malikiyyah[5] dan Hanabilah[6].
Dan
dikatakan juga, walimah khitan itu adalah makruh, dan...