Cara menutup aurot bagi kaum wanita pada saat sholat adalah dengan menutup seluruh anggota tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan DARI
SEGALA ARAH SELAIN DARI ARAH BAWAH TELAPAK KAKI (bagi perempuan telapak kaki
adalah bagian dari aurot, oleh karena nya jika terlihat maka tidak sah
sholatnya).
sehingga TERLIHATNYA DAGU, LEHER, PERGELANGAN TANGAN atau LENGAN saat sholat memakai mukena potongan dapat MEMBATALKAN SHOLAT.
yang sudah terlanjur sholat menggunakan mukena motif potongan tidak
perlu mengqodho'i sholat-sholat yang telah berlalu (kalau sudah tau
kemudian tidak mengamalkannya maka wajib mengqodho'i nya), dan agar
segera memakai mukena yang tidak bermotif potongan, dan dagunya ditutup
(bagian yang biasanya lelaki tumbuh jenggot, sekiranya menutupnya hampir
sampai ke daerah...